Artikel

Pemerintah Desa

Pemerintah Desa

  02 Desember 2021  Berita Desa   276 Kali 

Pemerintah Desa

Pemerintah Desa mempunyai tugas membinan kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian, dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa serta mengajukan rancangan Peraturan Desa serta menetapkannya sebagi Peraturan Desa, untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pemerintah Desa mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan pembinaan masyarakat desa;
  • Pelaksanaan pembinaan perekonomian desa;
  • Pemeliharaan ketentraman dan ketrtiban masyarakat desa;
  • Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat di desa;
  • Penyusunan dan penagjuan rancangan peraturan desa dan menetapkan sebagi peraturtan desa bersama BPD; dan
  • Peningktan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
Sistem Informasi Desa Garut
2023-03-02 00:17:54
 
Lomba Desa 2022
2023-03-02 00:11:56